delik percobaan. Dari rumusan yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) jelas terlihat bahwa unsur - unsur percobaan adalah sebagai. delik percobaan

 
Dari rumusan yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) jelas terlihat bahwa unsur - unsur percobaan adalah sebagaidelik percobaan Percobaan selesai (disebut juga dengan delik manque) adalah melakukan perbuatan yang ditujukan untuk melakukan tindak pidana yang pelaksanaannya sudah begitu jauh, sama seperti tindak pidana selesai akan tetapi oleh sebab sesuatu hal

. Percobaan dipandang sebagai tatbestandausdehnungsgrund (dasar/alasan memperluas dapat dipidananya tindakan) Menurut pandangan ini, percobaan melakukan suatu delik ialah sebuah kesatuan yang bundar dan lengkap. Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendaknya. Delik-Delik Percobaan Dan Delik-Delik Penyertaan. Namun dalam alat yang tidak sempurna secara realtif memungkinkan timbul delik sesuai dengan keadaannya. Dari Pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa percobaan tindak pidana merupakan keadaan dimana seseorang atau beberapa orang yang tidak. b) Percobaan dipandang sebagai Tatbestand-ausdehnungsgrund (dasar / alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan ). 16-29 . February 8, 2021. (delik percobaan) hanya mengancam pidana bagi mereka yang dinyatakan terbukti telah melakukan kejahatan. Percobaan (POGING) Merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap suatu perbuatan pidana, dia bukan merupakan delik mandiri, sehingga harus dilengkapi dengan delik pokok. Dosen Pembimbing : 2 Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM. f. 2. 21. 2. Percobaan seperti yang diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini menentukan, bahwa yang dapat dipidana adalah seseorang yang melakukan percobaan suatu delik kejahatan, sedangkan percobaan terhadap delik pelanggaran tidak dipidana, hanya saja percobaan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana khusus dapat juga dihukum. Hal ini bukan berarti masalah tersebut tidak penting, melainkan karena percobaan masuk dalam kerangka jarimah ta'zir. Percobaan untuk melakukan kejahatan adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan. dewnto. Saran 1. 64. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menjelaskan dan mensistematiskan norma-norma hukum berkenaan dengan delik percobaan dalam KUHPidana. 20 Percobaan yang dalam bahasa Belanda. Percobaan dalam tindak pidana ini tergolong unik karena dalam perumusan delik percobaan ini sering kali menemukan kesulitan dalam 1 Artikel Skripsi. Delik-delik seperti ini dinamakan delik selesai (Vooltooid delict). 10 Dengan perkataan lain, percobaan tindak pidana adalah tidak selesainya perbuatan pidana karena adanya faktor eksternal, namun si pelaku ada niat dan adanya permulaan perbuatan pidana. MODUL XI : Percobaan, Penyertaan dan Pembantuan A. 11. Sebagai contoh seseorang yang melakukan percobaan pelanggaran (mencoba melakukan pelanggaran) terhadap hal-hal yang telah diatur dalam UU (drt) No. Dasar memperluas dapat dipidana orang. percobaan tindak pidana atau pogging menurut rancangan KUHP tahun 2012 tidak ada bedanya dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Delik politik dan delik komun atau umum (politeeke en commune delicten) Delik politik dibagi atas: a. Pemahaman terhadap delik makar sebagai percobaan tidak lengkap, sejalan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan MK No 7/PUU-XV/2017 tanggal 31 Januari 2018, yang menolak permohon­an judicial review atas Pasal 87, 104, 106, 107, 108, 139a, 140 KUHP, antara lain menyatakan, pertama, delik makar cukup disyaratkan adanya niat dan perbuatan. Perbuatan percobaan dalam KUHP beberapa kali dirumuskan sebagai delik selesai dan berdiri sendiri. Aliran klasik : Hukum pidana bertujuan untuk menakut-nakuti setiap orang, agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik (delik) Menurut aliran ini, tujuan hukum pidana bermaksud untuk melindungi individu-individu dari kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang. • Dalam. Cit. A. 8 Prof. Dari 22 tindak pidana khusus yang pengaturannya diatur di luar KUHP, 14 jenis tindak pidana khusus masuk ke dalam rumusan delik RKUHP per 8 Maret 2018. See full list on situshukum. Ketika suatu percobaan dipandang sebagai strafausdehnungsgrund (dasar/alasan memperluas dapat dipidananya orang). Related: Dasar-dasar Hukum Adat: Pengertian, Bentuk, Unsur-unsur, Sumber dan Sifat Hukum Adat. Sebagai contoh seseorang yang melakukan percobaan pelanggaran (mencoba melakukan pelanggaran) terhadap hal-hal yang telah diatur dalam UU (drt). Unsur-Unsur Percobaan Dari rumusan Pasal 53 (1) KUHP, jelas dilihat bahwa unsur-unsur percobaan ialah : (1). Pelajaran Hukum Pidana (Percobaan & Penyertaan). Jika untuk terwujudnya kejahatan tertentu tersebut diperlukan adanya obyek maka percobaan melakukan itupun harus ada obyeknya. Ketentuan pada pasal 132 ayat 1 UU Narkotika menyatukan kedua hal tersebut dalam satu pasal meskipun ada frase kata “atau” yang menjembatani antara unsur kata percobaan dan permufakatan jahat tersebut. 2) Permulaan pelaksanaan 3) Tidak selesainya perbuatan bukan karena kehendak sendiri. Terkait hal ini, ada dua jenis delik yang biasanya digunakan, yakni delik aduan dan delik biasa. a. Number of Views: 689. 1920 • “perbuatan menawarkan untuk dibeli dan perbuatan menghitung uang kertas yang telah dipalsukan di depan orang lain” adalah tindakan permulaan dari tindakan pelaksanaan . [101]. Niat (voornemen) Untuk melakukan kejahatan,Orang yang hendak melakukan kejahatan secara potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabila kejahatan telah selesai di laksanakan. a. dipidananya percobaan menurut KUH Pidana? C. dalam hasil analisis pasal tersebut, ditemukan bahwa unsur pasal kata permufakatan jahat sebagaimana diartikan adanya. Ketentuan ini dikecualikan oleh delik-delik di luar KUHP, misalnya delik ekonomi dimana percobaan terhadap pelanggaran justru dipidana (UU No. Delik pembunuhan berencana merupakan delik yang berdiri sendiri sebagaimana dengan delik pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Hukum Pidana Lanjut. Syarat-syarat pidananya, d. Sehingga perbuatan tidak lagi termasuk ke dalam perbuatan percobaan, tapi telah memenuhi seluruh delik pencurian. PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT) - ppt download. F. 16071101585 3 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum Perbuatan percobaan ini merupakan. Cit. Bagaimana sistem pemidanaan. KUHP mengenal 2 (dua) jenis percobaan yaitu percobaan kejahatan yang dapat dipidana dan percobaan melakukanPercobaan yang dapat dipidana menurut system KUHP bukanlah percobaan terhadap semua jenis tindak pidana. Dalam UU No. Mks)(Dibimbing oleh H. Penganiayaan Binantang, biasa dan ringan : Sifat Percobaan : 1. Hukum pidana delik-delik percobaan delik-delik penyertaan. 110711007 penentuan batasan dari percobaan itu sendiri, Di Indonesia, percobaan masih belum jelas apakah termasuk dalam suatu bentuk delik atau tidak, sedangkan di Inggris, secara tegas bahwa percobaan telah dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran. 21. Delik percobaan. S HiariejTentang Percobaan Percobaan dipandang sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar/alasan perluasan pertanggungjawaban pidana). 1, Bina Cipta, Bandung, 1986, hlm. Moeljatno, S. Percobaan bukanlah bentuk delik yang tidak sempurna, akan tetapi merupakan delik dalam bentuk yang khusus atau istimewa atau dengan kata lain merupakan delik. Mengenai hal ini ada dua pandangan: 1. menimbulkan kesan bahwa. Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik, dan hukum Penetensier, cetakan pertama, (Jakarta: Sumber. Percobaan tindak pidana adalah tidak selesainya perbuataan pidana karena adanya faktor eksternal, namun si pelaku ada niat dan adanya permulaan perbuatan pidana. A. Delik Percobaan dan Delik Selesai Tindak pidana (delik) yang dirumuskan dalam suatu undang-undang pada umumnya merupakan bentuk selesai dari satu perbuatan. ” In Hukum Pidana Materiil Dan Formil, edited by Topo Santoso and Eva Achjani Zulfa. H. Pengertian percobaan menurut para ahli: Pompe: Percobaan adalah suatu usaha tanpa hasil van Zevenbergen: percobaan itu merupakan realisasi dari sebagian perbuatan Wirjono Prodjodikoro: pada umumnya kata percobaan atau poeging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Teori percobaan objektif melihat dasar strafbaarheid (dapat dihukumnya) percobaan dalam suatu perbuatan yang melanggar ketertiban hukum umum. Perbuatan percobaan dalam KUHP beberapa kali<br /> dirumuskan sebagai delik selesai dan berdiri sendiri,<br />. pelaksanaannya sudah begitu jauh-sama seperti tindak pidana selesai, akan tetapi karena sesuatu. Secara objektif, apa telah dilakukan terdakwa harus mendekatkan pada delik/kejahatan yang dituju. dengan delik percobaan. Hal ini bukan berarti masalah tersebut tidak penting, melainkan karena percobaan masuk dalam kerangka jarimah ta'zir. Percobaan perbuatan adalan strafbaar karena perbuatan uitu termasuk lukisan delik dalam undang. Delik percobaan sebagaimana dirumuskan dalam buku I KUHPidana ancaman pidana nya dikurangi sepertiga mungkin 1 Artikel skripsi. 2/Feb/2016 133 DELIK PERCOBAAN SEBAGAI DELIK SELESAI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI1 Oleh: Danny Kristianto2. Bagaimana tentang percobaan menurut Pasal 53 KUHP? 2. Delik komisi (commissionis) adalah suatu perbuatan yang dilarang undang-undang. Percobaan merupakan delik yang sempurna hanya saja bentuknya istimewa. Umumnya dalam UU Pidana Khusus, delik percobaan, pembantuan dan permufakatan jahat suatu tindak pidana diperberat ancaman pidananya, apabila dibandingkan dengan umumnya delik serupa yang diancamkan dalam KUHP. Percobaan dipandang sebagai tatbestandausdehnungsgrund (dasar/alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan) Menurut pandangan ini, percobaan melakukan suatu delik merupakan suatu kesatuan yang bulat dan lengkap. Limoon Park. Delik Kejahatan, adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik Hukuman, ancaman Hukumannya lebih berat. (1) Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4. KEJAHATAN 2. Jenis-jenis delik terbagi menjadi 10 diantaranya yaitu : delik tentang kejahatan, adapun asas yang diatur dalam KUHP yaitu asas menurut waktu dan tempat. Jakarta: PT Bina Aksara, 1985. 33. Dikatakan ada percobaan yang mampu apabila perbuatan terdakwa mendekatkan pada terjadinya delik selesai sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan yang melawan hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pengaturan percobaan tindak pidana di Indonesia dan. Jika memperhatikan Pasal 53 KUHP, terdapat 3 (tiga) unsur/syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dinyatakan melakukan percobaan kejahatan, yaitu:. 2. Pelaksanaan tidak selesai bukan semata - mata karena kehendak pelaku sendiri. (Jakarta: Bina Aksara, 1985) hlm. Prof. Jika perbuatan tersebut dilakukan, maka secara aktif melakukan delik komisi. Duel. Pemidanaan terhadap Pelaku Percobaan (poging) dan Pengunduran Diri secara Sukarela sebagai Alasan Tidak Dipidananya Percobaan Sistem Pemidanaan untuk percobaan agak menyimpang dari sistem Pemidanaan delik selesai (sempurna) pada umumnya, yang mengancamkan pidana apabila unsur­unsur delik telah terpenuhi. Mulyatno, niat dalam delik percobaan dapat mempunyai dua arti, yaitu: Dalam hal percobaan selesai (percobaan lengkap) niat sama dengan. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan. , Hukum Pidana, Delik-Delik Percobaan Delik Delik Penyertaan,(Jakarta:PT. menyatakan delik percobaan dalam frasa menjanjikan yang jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 53 KUHP maka delik itu belum selesai atau belum sempurna, sedangkan pada tindak pidana korupsi tidak diperlukan pembuktiannya apakah janji yang terucap bahkan tertulis terwujud atau tidak, sudah merupakan percobaan melakukan tindak Kalau tidak ada objeknya, maka juga tidak ada percobaan”. Pengurangan tidak. “Percobaan adalah delik yang tidak sempurna dalam pemenuhan unsur-unsurnya. : poging) untuk melakukan tindak pidana. 16071101585 3 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum Perbuatan percobaan ini merupakan. Misalnya Pasal 104, 106, 107 KUHP;A. Selain itu, pasal tentang percobaan tidak mungkin berdiri sendiri tetapi di juncto-kan dengan pasal-pasal tentang kejahatan yang. com sebagai delik / tindak pidana yang belum selesai dan ancaman hukumannya dikurangi sepertiga. Percobaan selesai (disebut juga dengan delik manque) adalah melakukan perbuatan yang ditujukan untuk melakukan tindak pidana yang pelaksanaannya sudah begitu jauh, sama seperti tindak pidana selesai akan tetapi oleh sebab sesuatu hal. : voltooid delict). Percobaan untuk melakukan kejahatan adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan. Akan tetapi apabila tidak selesainya pelaksanaan kejahatan disebabkan keadaan yang bergantung pada kemauan pelaku, maka menjadi tidak dapat dihukum. Pasal 184 KUHP) 2. Menurut pandangan ini, percobaan melakukan suatu tindak pidana merupakan satu kesatuan yang bulat dan lengkap. Subjek : Criminal Law --. Percobaan bukan memperluas rumusan delik Percobaan bukan perluasan arti dari tindak pidana Percobaan bukan delik selesai (khusus dalam delik makar dirumuskan sebagai delik selesai dan beridiri sendiri, meskipun perbuatan yang dituju. Kesimpulan: Percobaan bukan unsur tindak pidana Suatu delik yang tidak mempunyai bagian akhir. 1. Unsur yang penulis maksudkan, yaitu “bukan semata. Unsur unsur delik percobaan. percobaan Pasal 54 KUHP melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana. Hukum pidana Islam tidak kosentrasi membahas delik percobaan, tetapi lebih menekankan pada jarimah yang telah selesai dan belum selesai. Dalam perkara pidana, suatu proses perkara dilakukan berdasarkan pada deliknya. 11 Hukum pidana Islam tidak konsentrasi membahas delik percobaan, tetapi lebih menekankan pada jarimah yang telah selesai dan belum selesai. Umumnya dalam UU Pidana Khusus, delik percobaan, pembantuan dan permufakatan jahat suatu tindak pidana diperberat ancaman pidananya, apabila dibandingkan dengan umumnya delik. Said Karim, selaku pembimbing I dan Haeranah selaku pembimbing II). B/2018/Pn Gst? E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 4, Juni 2021. Ukuran yang digunakan beliau dikembalikan pada ukuran patut dipidananya suatu delik,. disamping delik delik biasa terdapat beberapa delik delik seperti percobaan dan . Secara hukum, penerapan delik makar terhadap pelaku yang disangkakan haruslah kembali pada asas hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan (poging), yaitu apakah terdapat. Percobaan Sebagai Delik Tersendiri Hal ini bermakna bahwa percobaan disamakan dengan delik. Tangkudung, SH, MH 2 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado; NIM: 080711631. Percobaan dalam tindak pidana ini tergolong unik karena dalam perumusan delik percobaan ini sering kali menemukan kesulitan dalam 1 Artikel Skripsi. Dasar Hukum Pembunuhan Berencana dan Percobaan PembunuhanMoeljatno. Pemberatan karena jabatan ditentukan dalam Pasal 52 KUHP yang rumusan lengkapnya adalah: “Bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya karena. Desember 14, 2012. 68-69): 1. pelaku. Untuk memudahkan pemahaman perihal “delik formil”, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS mengilustarsikannya lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana “percobaan pembunuhan” sebagaimana tertuang dalam register Nomor 445 K/PID/2016 tanggal 03 Mei 2016, dimana Terdakwa didakwa karena telah melakukan percobaan dengan sengaja menghilangkan. Pada umumnya diartikan sebagai suatu bentuk usaha untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, tetapi tentang berhasil atau tidaknya suatu percobaan tidak dipermasalahkan lebih lanjut, sedangkan percobaan menurut Kertanegara (tth:362) adalah hasrat untuk melakukan sesuatu, yang belum berhasil tetapi perbuataan tersebut telah dilakukan. Walaupun pelaku percobaan korupsi dipertanggungjawabkan sama dengan pelaku korupsi sebagai delik sempurna;. Tindak pidana atau disebut juga dengan delik, dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 1. B/2018/Pn Gst? E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 4, Juni 2021. Kemudian delik berkualifikasi adalah delik yang bersifat khusus disebabkan oleh keadaan-keadaan terentu yang dapat berdampak pada hukuman terhadap pelaku apakah akan dikurangi atau diperberat. 110711007 penentuan batasan dari percobaan itu sendiri,PERCOBAAN MELAKUKAN PIDANA DALAM ISLAM A. 2. Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa korupsi ialah kejahatan luar biasa sehingga baik percobaan. Bentuk Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier. Delik Hukum (Rechtsdelict) Delik hukum merupakan pelanggaran hukum yang melanggar rasa keadilan. Jakarta: PT Bina Aksara, 1985. Unsur-unsur Percobaan. Avg rating:3. Apa syaratnya agar suatu tindak pidana dikatakan berbentuk percobaan? Syarat suatu tindak pidana berbentuk percobaan adalah sebagai berikut: · Adanya niat (voornemen) · Adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering). Delik percobaan sebagaimana dirumuskan dalam buku I KUHPidana ancaman pidana nya dikurangi sepertiga mungkin 1 Artikel skripsi. Putusan-putusan hakim lain yang mengikuti putusan yurisprudensi, namun dalam kasus posisi perkaranya tidak memperlihatkan adanya permasalahan terkait batas antara perbuatan percobaan dan selesainya delik pencurian. Misalnya Pasal 104, 106 dan 107 KUHP: c. Mengenai percobaan melakukan tindak pidana dapat kita lihat. & A. 20 Percobaan yang dalam bahasa Belanda disebut. Mengenai hal ini ada dua pandangan: 1. Percobaan (pogging) adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang. Percobaan seperti yang diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini menentukan, bahwa yang dapat dipidana adalah seseorang yang melakukan percobaan suatu delik kejahatan, sedangkan percobaan terhadap delik pelanggaran tidak dipidana, sebagaimana dalam Pasal 54 KUHP yang menyatakan bahwa mencoba melakukan. Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Delik-delik UNCAC dengan frasa “may adopt” dapat dikriminalisasi negara peserta sesuai kebijakan hukum nasional. 0. Tujuan suatu percobaan secara umum meliputi. Perbedaan keduanya terlihat dari cara pemaksaan yang dilakukan. Pasal 53 KUHP menyatakan, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri. 21 2. Percobaan sebagai Suatu Delik yang Telah Selesai (voltooid delict) Pasal 104-107, 139a dan 139b KUHP Pasal 110, 116, 125, 139c KUHP Pasal 250, 261, 275 KUHP Percobaan Melakukan Tindak Pidana yang Tidak Dilarang 1. Di dalam undang-undang tidak dijumpai definisi atau pengertian tentang apa yang dimaksud dengan percobaan (poging). Teori ini melihat dasar patut dipidananya percobaan dari dua segi, yaitu; sikap batin pembuat yang berbahaya segi subyektif dan juga sikap berbahayanya perbuatan teori subyektif. pasal pada KUHP yang memberikan penjelasan mengenai percobaan melakukan perbuatan pidana, yang berbunyi: “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jikaKedua, perihal percobaan. felonia implicatur in quolibet proditione, yang diartikan sebagai . , hal. Moeljatno, S. Akan tetapi dalam delik-delik tertentu, yaitu. syarat-syarat umum delik percobaan menurut Pasal 53 KUHP yaitu syarat-syarat percobaan untuk melakukan kejahatan tertentu dalam buku II KUHP. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menjelaskan dan mensistematiskan norma-norma hukum berkenaan dengan delik percobaan dalam KUHPidana. Perlu dilakukan perbandingan antara hukum pidana Indonesia dan Thailand untuk mengetahui percobaan tindak pidana. Bina Aksara, 1983), 19-20. A. PERCOBAAN. BAB I. PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT) - ppt download. selesai.